Pages - Menu

2017-02-05

Biaya e-KTP dan Akta Kelahiran TKI Sebesar Tiga Juta

Penampakan, bukan bagian dari relief Reyog Ponorogo, loh.

Saya pernah membaca sebuah postingan di sebuah grup pesbuk, bahwa biaya proses e-KTP dan akta kelahiran bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sebesar tiga juga rupiah. Saya pura-pura kaget, karena saya baru saja melengkapi surat/ dokumen diri. Yakni: e-KTP dan akta kelahiran. Dan... biayanya nggak segitu.

Edyaaan, kan? Rp 3.000.000,00 itu duit semua loh ya, nggak dicampur kertas koran atau lembar jawaban ujian. Tapi beneran, saya menemukan kasus ini, bukan tiga juta tetapi empat juta. Kasusnya terjadi sekitar 3-4 tahun lalu (ini korbannya narsumnya juga sudah agak-agak lupa tahunnya. Saya  kok jadi curigesyen, jangan-jangan dicaloin?). Pertanyaannya, apakah sekarang biayanya masih berjuta-juta? 

Hehehe, saya mahfum kalau sebagian besar temen-temen dan saya pribadi belum punya e-KTP. Soalnya kami berada di luar negeri, di luar area_kena roaming pula. Dan setahu saya, setidaknya sampai saat nulis ini (mohon dikoreksi bila ada perubahan), di Hong Kong belum ada kantor perwakilan pemerintah Indonesia yang bisa merekam dan atau mencetak e-KTP, kecuali membuat/ renew paspor.

Btw... aneh nggak sih, saya sudah segini tua gede belum punya akta kelahiran? Pasalnya, selama ini saya hanya mengandalkan ijazah S3 (SD, SMP, SMA). Makanya, sebelum menerima ijazah S7 (yang udah keduluan sama S7-nya Samsung__menyebut merek bukan promo loh ya), saya rela merepotkan diri demi kelengkapan dokumen pribadi ini.

Akhirnya, di hari Senin pagi yang cerah, utuk... utuk... utuk... saya pergi ke rumah pak RT, minta surat pengantar (bahwa saya benar-benar warga situ__ya kan siapa tahu saya telah dihapus dari data penduduk sana karena selama seribu tahun terakhir, saya meninggalkan kampung halaman). Agak siang dikit, usai bantu-bantu simbok plus brunch_etdah, diksinya Jawa-English, kelihatan kan kalo saya itu orang kampung yang kekota-kotaan walaupun aslinya malah orang kampung yang kampungan), saya ke kantor desa. Di sana, saya disarankan langsung ke kantor kecamatan untuk bikin e-KTP.

Kantor kecamatan. 

Nah, di kantor kecamatan ini, saya melengkapi beberapa persyaratan. Antara lain:

  • Fotokopi kartu keluarga, 1 lembar. 
  • KTP lama, asli_bukan kopian. (bila tidak punya KTP lama juga nggak apa-apa). 
  • Surat pengantar dari RT (yang ternyata tidak dipakai dan langsung dikembalikan kepada saya). 

Lalu, saya melakukan perekaman (begitu penyebutannya) di kantor bagian dalam.

Kantor Dukcapil Ponorogo.
Dedek-dedek ini antri ambil e-KTP

Usai dari kecamatan, saya langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Jangan dieaaa-eaaa. Ini mau bikin akta kelahiran_siapa tahu menjadi salah satu syarat ke KUA nanti. Saya pun melengkapi persyaratannya. Antara lain :

  • Fotokopi e-KTP kedua orangtua, masing-masing 1 lembar. 
  • Fotokopi e-KTP dua orang saksi, masing-masing 1 lembar. 
  • Fotokopi e-KTP (bagi yang udah punya), 1 lembar (berhubungan saya baru perekaman hari itu, maka saya minta barcode e-KTP saya di kantor kecamatan tempat saya bikin e-KTP tadi. Bisa bilang kepada patugasnya bahwa barcode digunakan untuk bikin akta kelahiran. Gratis). 
  • Fotokopi kartu keluarga, 1 lembar. 
  • Fotokopi akta nikah orangtua yang telah dilegalisir, 1 lembar
  • Mengisi form dari Dukcapil (berhubung surat kelahiran saya hilang, saya juga minta form pengganti surat kelahiran). 

Tidak usah tanya kenapa surat kelahiran sampai hilang. Sembrono banget kan, ya. Hahaha maklum, pikun selektiv. Kalo fisik saya pribadi sih bukan hilang tapi pura-pura hilang biar dicariin kamu, iya... kamu! Aimisyu. #eh.

Oh ya, bikin akta kelahiran langsung ke Dukcapil.
Dukcapil Ponorogo. 

Saya kasih info. Masalah beginian, di kampung kita, semua serba terbuka, gampang dan cepat (bila seluruh persyaratan dipenuhi). Kalau patugasnya melakukan pelanggaran, bisa langsung dilaporkan. Di seragam mereka ada name tag. Ada nomor aduan, nomor SMS/ WhatsApp, yang dipajang di papan pengumuman di dekat pintu masuk Dukcapil. Misal mau konsultasi, ada loket khusus, kok.

Kelihatan kan nomor WA--nya?
081 235 027 555 

Untuk e-KTP, dari perekaman menuju cetak, diperlukan waktu kurleb sebulan. Harus yang bersangkutan yang mengambil e-KTP baru dengan membawa KTP lama (bagi yang punya, bila tidak punya bisa membawa kartu pengenal lainnya, paspor, kartu pelajar, SIM, dll). Soalnya kudu nge-match-in sama sidik jari. Kan kesepuluh jari kita discan, kayak kita bikin paspor biometrik di KJRI. Sedangkan akta kelahiran, prosesnya kurleb dua minggu. Dan untuk pengambilan, bisa diwakilkan.

Ini buat ambil akta.
Untuk pembuatan e-KTP dan akta kelahiran, biayanya: G R A T I S... GRATIS. Suer. Berani deh diajak halan-halan ke Sapporo sambil guling-guling di atas penderitaan orang lain salju.

Makanya, Kak, kalo rumahnya jauh dari kantor kecamatan atau Dukcapil, lengkapi semua persyaratannya, biar nggak wira-wiri. Udah jauh, capek, butuh waktu ekstra kan?

Stttt.. Nggak punya e-KTP dan akta kelahiran nggak bisa nikah di KUA loh. Kakak mau jomblo terus? #kidding

***